GridHITS.id - Cukup mudah, begini cara periksa status penerimaan KJP.
KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar adalah program strategi untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu.
Bukan tanpa alasan, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus ini sangat membantu bagi para pelajar untuk menyelesaikan proses belajarnya di sekolah.
Terutama bagi para orangtua yang merasakan kekurangan untuk membiayai anak-anaknya.
Melalui kartu ini, peserta akan mendapatkan uang bantuan setiap bulannya.
Uang tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan pendidikan, transportasi, bahkan untuk masuk ke dalam taman bermain dan rekreasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, informasi dari pemerintah terkait pencairan KJP untuk semua jenjang dari SD, MI, SMP, MTS, SMU, MA, dan SMK sudah cukup dan sangat jelas.
Tak dapat dipungkiri, kabar kepastian pencairan KJP ini sangat dinantikan banyak masyarakat, utamanya dari kalangan prasejahtera.
Terlebih sampai saat ini efek pandemi dirasakan semua orang, terutama kalangan tidak mampu.
Baca Juga: Berikut Paduan dan Syarat Tutup Buku KJP Selengkapnya, Cek Sekarang!
Sebelum mengetahui cara periksa status penerimaan KJP, sebaiknya ketahui persyaratan agar Anda bisa berhak mendapatkan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta ini.
Penerima KJP Plus harus merupakan warga DKI Jakarta usia sekolah mulai dari 6-21 tahun.