Lantas Ardi menyerahkan diri pada Rabu malam pukul 20.00 WIB.
Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Terkait perkembangan terbaru kasusnya, ketiga divonis dengan 1 tahun penjara yang lebih berat dari tuntutan JPU yakni 12 bulan rehabilitasi.
Namun vonisan tersebut tidak diterima oleh Nia dan Ardi Bakri hingga keduanya mengajukan memori banding.
Melalui banding ini, keduanya berharap bisa membatalkan putusan hakim dan bisa mendapatkan keadilan baru.
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID berjudul"Fakta Baru! Nia Ramadhani Ternyata Sudah Nyabu Sejak Zaman Dulu, Ardie Bakrie Serahkan Diri ke Polisi gegara Ini"
Dan Kompas.com berjudul"Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telah Ajukan Memori Banding"