GridHITS.id - Nama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terus menjadi bahan perbincangan publik setelah kasus penyalahgunaan narkoba.
Kini proses persidangan pun masih terus berlanjut.
Hari ini Selasa (11/1/2022) Nia Ramadhani dan sang suami juga sopir pribadinya mendapat vonis dari Majelis Hakim.
Diketahui mereka menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Melansir dari laman Tribunnews majelis hakim persidangan menganggap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dinyatakan bersalah telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Putusan itu pun lantas dibacakan oleh hakim ketua.
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Zen Vivanto, Ramadhania Ardiansyah, dan Ardi Bakrie dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri," kata Hakim Ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022).
Setelah dinyatakan bersalah, hakim pun membacakan vonis.
Di mana vonis tersebut menyatakan jika Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sang sopir wajib membayar denda.
Selain denda tentu saja juga mendapat hukuman kurungan penjara yang harus dilakoni oleh ketiga tersangka.
"Menghukum terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga dengan pidana hukuman satu tahun kurungan penjara dan denda administrasi Rp 5 ribu," tambahnya.