Ia diketahui sudah sejak zaman dahulu telah mengonsumsi sabu walaupun sempat berhenti.
"Waktu itu ya pas pertama (konsumsi sabu), zaman-zamannya dia syuting zaman dulu ya," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga.
Berdasarkan keterangan Nia Ramadhani, Panjiyoga mengatakan bahwa wanita berusia 31 tahun tersebut sempat berhenti memakai sabu. Akan tetapi 5 bulan ini ia mengonsumsinya lagi.
"Sudah sempat berhenti terus pakai lagi gitu," ucapnya.
Panjiyoga memastikan ibu dari 3 anak tersebut merasa bersalah. Hal itu pula yang kemudian membuat Ardi Bakrie turut menyerahkan diri ke polisi.
"Ya pasti merasa bersalah. Kan buktinya kan Ardi juga kan datang, gitu. Mereka merasa bersalah," jelasnya.
Kronologi penangkapan diawali dengan Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat yang meringkus Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.
Lebih lanjut polisi menangkap Nia di rumahnya dan menggeledah kediaman ibu tiga anak tersebut.
Ditemukan barang bukti lain berupa alat hisap sabu alias bong. Nia juga mengaku bawhwa dirinya mengonsumsi sabu bersama sang suami.
Setelah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat, Nia mengabari Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.