Berikut Paduan dan Syarat Tutup Buku KJP Selengkapnya, Cek Sekarang!

Senin, 24 Januari 2022 | 20:37
Twitter/@DKIJakarta.

Ilustrasi. Syarat tutup buku KJP.

GridHITS.id - Begini panduan dan syarat untuk tutup buku rekening KJP selengkapnya, jangan sampai ketinggalan informasinya.

Program Kartu Jakarta Pintar merupakan program godokan pemerintah DKI Jakarta yang merupakan program wajib belajar 12 tahun.

Pada tahun 2021, program tersebut sudah berakhir pada pencairan terakhir di 7 Januari 2022 lalu.

Kabar terbarunya, KJP Plus Tahun 2022 akan diselenggerakan sebentar lagi sekitar bulan Februari dan Maret.

Namun, untuk anak Anda yang sudah lulus maupun melakukan mutasi keluar dari DKI Jakarta, diperlukannya proses penutupan buku rekening.

Berikut panduan dan syarat tutup buku selengkapnya dilansir dari instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.

Tutup buku rekening bagi yang sudah lulus

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menghimbau untuk penerima KJP Plus untuk menutup buku rekening bila sudah lulus dari bangku sekolah.

Baca Juga: KJP Bulan Februari Kapan Cair? Jawabannya Ada di Artikel Ini

Biasanya pihak UPT P4OP akan mengabarkan kabar pasti kapan penutupan buku rekening bisa dilakukan dan untuk tahun 2022 belum ada kabar terbaru.

Bila mengurut, penutupan buku untuk anak Anda yang telah lulus akan berlangsung pada bulan November.

Penutupan buku rekening bisa dilakukan di kantor layanan Bank DKI cabang yang tertera di buku tabungan.

Selanjutnya setidaknya ada delapan dokumen yang harus dibawa untuk menutup buku tabungan yakni sebagai berikut.

1. KTP wali (khusus yang masih ada nama wali QQ) (asli dan fotokopi 2 lembar)

2. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)

3. Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)

4. Ijazah/SKL (asli dan fotokopi 1 lembar)

5. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Status Penerima KJP Plus 2022

6. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)

7. Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)

8. Meterai 10.000 (2 lembar)

Namun bila anak Anda ingin melanjutkan program KJP ke KJMU tidak diperlukannya proses menutup buku rekening.

Hal tersebut dikarenakan rekening yang akan menerima KJMU nantinya sama dengan rekening KJP sebelumnya atau melanjutkan.

Tutup buku rekening bagi yang mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lain

Sedangkan untuk penutupan buku rekening KJP Plus bagi penerima yang melakukan mutasi keluar DKI atau alasan lain diurus ke P4OP terlebih dahulu.

Nantinya Anda akan mendapatkan surat pengatar yang menjadi tiket utama sebelum ditutup ke Bank DKI.

Ada enam dokumen yang harus dibuka agar surat pengatar keluar yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Ternyata Sangat Mudah, ini Cara Mendaftar KJP Online 2022

1. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll)

2. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)

3. Fotokopi KTP wali/KTP siswa

4. Fotokopi kartu keluarga

5. Fotokopi akta kelahiran siswa

6. Fotokopi buku tabungan

Bila surat keterangan sudah keluar, penutupan rekening bisa ditindaklanjuti di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan, dengan membawa dokumen berikut.

1. Surat pengantar dari P4OP

2. KTP wali (asli dan fotokopi 2 lembar)

Baca Juga: LINK Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Cek Sekarang Awas Ketinggalan!

3. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)

4. Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)

5. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll)

6. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus

7. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)

8. Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)

9. Meterai 10.000 (2 lembar)

Bila sudah nanti segala proses akan dilakukan pihak Bank DKI untuk menutup buku rekening KJP Anda, selamat mencoba!

Baca Juga: Inilah Dia Nomor Telepon dan Alamat Kantor KJP Jatinegara

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber : Instagram

Baca Lainnya