Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berikut Paduan dan Syarat Tutup Buku KJP Selengkapnya, Cek Sekarang!

Devita Safitri - Senin, 24 Januari 2022 | 20:37
Ilustrasi. Syarat tutup buku KJP.
Twitter/@DKIJakarta.

Ilustrasi. Syarat tutup buku KJP.

Tutup buku rekening bagi yang mutasi keluar DKI Jakarta atau alasan lain

Sedangkan untuk penutupan buku rekening KJP Plus bagi penerima yang melakukan mutasi keluar DKI atau alasan lain diurus ke P4OP terlebih dahulu.

Nantinya Anda akan mendapatkan surat pengatar yang menjadi tiket utama sebelum ditutup ke Bank DKI.

Ada enam dokumen yang harus dibuka agar surat pengatar keluar yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Ternyata Sangat Mudah, ini Cara Mendaftar KJP Online 2022

1. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll)

2. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)

3. Fotokopi KTP wali/KTP siswa

4. Fotokopi kartu keluarga

5. Fotokopi akta kelahiran siswa

6. Fotokopi buku tabungan

Bila surat keterangan sudah keluar, penutupan rekening bisa ditindaklanjuti di kantor layanan Bank DKI sesuai cabang pada buku tabungan, dengan membawa dokumen berikut.

Source :Instagram

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x