Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berikut Paduan dan Syarat Tutup Buku KJP Selengkapnya, Cek Sekarang!

Devita Safitri - Senin, 24 Januari 2022 | 20:37
Ilustrasi. Syarat tutup buku KJP.
Twitter/@DKIJakarta.

Ilustrasi. Syarat tutup buku KJP.

1. Surat pengantar dari P4OP

2. KTP wali (asli dan fotokopi 2 lembar)

Baca Juga: LINK Pendaftaran KJP Plus Tahun 2022, Cek Sekarang Awas Ketinggalan!

3. KTP siswa/kartu pelajar (asli dan fotokopi 2 lembar)

4. Kartu keluarga (asli dan fotokopi 1 lembar)

5. Surat keterangan dari sekolah (mutasi keluar DKI Jakarta, dll)

6. Buku tabungan dan kartu ATM KJP Plus

7. Surat keterangan bebas tunggakan dari sekolah (khusus sekolah swasta)

8. Akta kelahiran siswa (fotokopi 1 lembar)

9. Meterai 10.000 (2 lembar)

Bila sudah nanti segala proses akan dilakukan pihak Bank DKI untuk menutup buku rekening KJP Anda, selamat mencoba!

Baca Juga: Inilah Dia Nomor Telepon dan Alamat Kantor KJP Jatinegara

Halaman Selanjutnya

Source :Instagram

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x