GridHITS.id - Biduk rumah tangga yang dijalani oleh Mayangsari dan Bambang Trihatmodjo memang kerap kali menjadi perbincangan.
Mayangsari sendiri seorang publik figur yang memiliki nama besar di panggung hiburan.
Sedangkan Bambang Trihatmodjo juga salah satu orang ternama Tanah Air.
Ia adalah putra dari mantan Presiden RI, yang merupakan pangeran Cendana.
Tak aneh jika kemudian pernikahan hingga kehidupan rumah tangga mereka mendapat perhatian.
Ya, Bambang Trihatmojdo diketahui pernah menikah dengan Halimah Agustina Kamil.
Namun nahas, biduk rumah tangga keduanya kandas di tengah jalan.
Sebelum bersama dengan Mayangsari, kehidupan Bambang Trihatmodjo bahkan tak luput dari pemberitaan.
Apalagi semenjak dirinya bercerai dengan Halimah Agustina Kamil dan memilih bersama Mayangsari.
Ya, rumah tangga Bambang dan Halimahsaat itu konon retak disertai dengan isu miring.
Sosok penyanyi Mayangsari, bahkan disebut-sebut sebagai orang ketiga yang membuat rumah tangga keduanya kandas.
Banyak publik bahkan menganggap jika Mayangsari ialah pelakor (perebut laki orang).
Melansir dari Kompas.com pada 31 Maret 2011 silam, proses perceraian antara Bambang dan Halimah membuat banyak orang syok.
Usut punya usut, proses perceraian keduanya saat itu berlangsung dengan waktu yang sangat singkat.
Berdasarkan laporan proses tersebut hanya berjalan sekitar 5 menit saja.
Saat itu Bambang membacakan ikrar talak, dan setelah langsung meninggalkan lokasi pengadilan.
Sementara Halimah, diketahui memang tak hadir dalam agenda pembacaan ikrar talak itu.
Kuasa Hukum Bambang, Muhammad Asy'ary yang saat itu juga datang untuk mendampingi membenarkan hal tersebut.
"Dengan diucapkannya ikrar talak ini juga telah lepaslah tali ikatan perkawinan antara klien kami dan Ibu Halimah," kata Asy'ary dikutip dari Kompas.
Selain itu, agar permohonan talaknya dikabulkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Bambang diharuskan membayar nafkah jasmani.
Melansir dari Tribun Timur pada 22 Mei 2019 lalu, Bambang Trihatmodjo diharuskan membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Halimah.
Sementara itu, sebelum berhasil menikahi Mayangsari, Bambang memerlukan waktu sampai empat tahun lamanya.
Hal ini karena sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama sempat menolak permohonan cerai Bambang.
Namun usai mengajukan peninjauan kembali (PK), kasus perceraian tersebut akhirnya resmi selesai.
Halimah dan Bambang kemudian resmi bercerai pada tahun 2010 silam.
Meski berat, Halimah akhirnya menerima keputusan tersebut.
Diketahui sebelumnya ia sempat mengajak damai Bambang namun ditolak mentah-mentah.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Kuras Lumbung Tabungannya Rp 1,5 M untuk Halimah Demi Sanding Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Ceraikan sang Mantan Hanya Butuh 5 Menit, Begini Kronologinya