Hal ini karena sebelumnya Pengadilan Tinggi Agama sempat menolak permohonan cerai Bambang.
Namun usai mengajukan peninjauan kembali (PK), kasus perceraian tersebut akhirnya resmi selesai.
Halimah dan Bambang kemudian resmi bercerai pada tahun 2010 silam.
Meski berat, Halimah akhirnya menerima keputusan tersebut.
Diketahui sebelumnya ia sempat mengajak damai Bambang namun ditolak mentah-mentah.
Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Kuras Lumbung Tabungannya Rp 1,5 M untuk Halimah Demi Sanding Mayangsari, Bambang Trihatmodjo Ceraikan sang Mantan Hanya Butuh 5 Menit, Begini Kronologinya