Adapun ketentuan karantina terpusat hanya diberikan kepada golongan tertentu.
Siapa saja golongan tersebut?
- Pekerja migran Indonesia
- Pelajar atau mahasiswa yang datang dari luar negeri
- Pegawai pemerintah dan Perwakilan daerah.
Baca Juga: Tenggorokan Sakit Saat Menelan? Hati-hati Bisa Jadi Gejala Covid-19