Follow Us

Presiden Resmi Perpanjang Status Pandemi! Wajib Tahu, Begini Aturan Karantina Terbaru Pulang dari Luar Negeri

Ela Aprilia Putriningtyas - Senin, 03 Januari 2022 | 12:00
Aturan terbaru karantina dari luar negeri
iStockphoto

Aturan terbaru karantina dari luar negeri

Berikut ini sederet ketentuan karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

- Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

1. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529

Baca Juga: Jika Sudah Mendapatkan Vaksin Ini Maka Anda Sangat Beruntung, Studi Baru Menunjukkan Vaksin Covid-19 Ini Bisa Memberikan Anda Kekebalan Super, Begini Penjelasan Ahli!

3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

- Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria:

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:

- Penginapan

- Transportasi

- Makan

- Biaya RT-PCR.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular