Berikut ini sederet ketentuan karantina bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
- Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:
1. Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
- Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria:
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:
- Penginapan
- Transportasi
- Makan
- Biaya RT-PCR.