Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Presiden Resmi Perpanjang Status Pandemi! Wajib Tahu, Begini Aturan Karantina Terbaru Pulang dari Luar Negeri

Ela Aprilia Putriningtyas - Senin, 03 Januari 2022 | 12:00
Aturan terbaru karantina dari luar negeri
iStockphoto

Aturan terbaru karantina dari luar negeri

GridHITS.id - Pandemi Covid-19 sampai saat ini masih menjadi perhatian di berbagai belahan dunia.

Kemunculan varian baru omicron bahkan menjadi satu permasalahan baru yang menyebar di beberapa negara.

Bahkan saat ini Indonesia juga sedang berusaha untuk mencegah penularan varian baru tersebut masuk ke Tanah Air.

Belum lama ini Presiden Joko Widodo bahkan telah resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia.

Seperti dimuat Kompas.com, keputusan ini ditetapkan lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.

"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," demikian bunyi Keppres tersebut dikutipKompas.com, Minggu (2/1/2022).

Selain menetapkan perpanjangan status pandemi Covid-19, aturan baru karantina bagi WNI yang akan kembali ke Tanah Air juga diperbarui.

Bagi siapa pun yang baru saja pergi ke luar negeri dan bermaksud kembali ke Tanah Air dalam waktu dekat simak aturan baru berikut ini.

Baca Juga: Alami Anosmia? Tak Disangka, Cuma Butuh Cara Mudah Ini Demi Mengembalikan Indera Penciuman, Cukup 20 Detik Saja!

Sudah resmi diputuskan aturan baru untuk masa karantina perjalanan luar negeri kini 10 hingga 14 hari.

Kebijakan tersebut tercantum dalamKeputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022tentang Pintu Masuk(Entry Point), TempatKarantinadan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Resmi ditetapkan sebagai aturan baru, bahkan presiden sudah menandatangani keputusan yang akan berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x