Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Bikin Heboh Satu Indonesia Usai Mengaku Dapatkan Uang dari Sebuah Bank di Swiss, Ternyata ini Bisnis Kuliner dan Kecantikan yang Digeluti Permaisuri Keraton Abal-abal Agung Sejagat, Kanjeng Ratu Dyah Gitarja, Faktanya Bikin Kaget!

Magdalena Puspa - Minggu, 02 Januari 2022 | 21:52
Kerajaan Agung Sejagat.
Facebook

Kerajaan Agung Sejagat.

Baca Juga: Bakal Lahir Buah Hati Syahrini yang Langsung Jadi Pewaris Kerajaan Bisnis Keluarga Reino Barack, Keseruan Inces Merawat 'Bayi' Justru Bikin Gemas

Pasalnya, pimpinan KAS ini membuat aturan bahwa masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari Keraton Agung Sejagad akan harus membayar senilai Rp 3 Juta hingga Rp 30 Juta.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Dilansir dari GridPop.id, Iskandar menyampaikan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar kepada Tribunjateng.com.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana menuturkan dalam hasil penyidikan hingga saat ini, ternyata masing-masing anggota yang ingin menjadi bagian dari KAS akan dikenai tiket masuk sebesar Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta.

Menurut Iskandar, anggota tersebut juga dijanjikan jabatan tinggi dalam KAS sesuai biaya masuk yang disetorkan kepada kedua pelaku.

Baca Juga: Belum Juga Nikmati Setahun Nikah, Model Cantik Ini Pilih Kabur dari Negeri Jiran dan Lepas Gelar Bangsawan Usai Dipaksa Berhubungan Intim Saat Datang Bulan Hingga Kulitnya Melepuh Disundut Rokok

"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengamankan sejumlah barang dan alat bukti di antaranya, KTP kedua pelaku, dokumen palsu berupa kartu-kartu keanggotaan, dan 10 orang saksi dari warga setempat.

"Hingga saat ini, kedua pelaku masih diamankan dan diminta klarifikasinya soal KAS di Mapolres Purworejo. Ada kemungkinan akan dilanjut ke Mapolda Jateng," lanjutnya.

"Lebih lanjutnya akan disampaikan oleh Pak Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel."

Source :GridPop.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x