Follow Us

Bak Tanpa Dosa! Guru Ngaji Lampiaskan Nafsu Bejat pada Belasan Santriwati Ini Enteng Ngaku Bakal Berikan Sederet Keuntungan saat Korban Mengadu Hamil: 'Kita Berjuang Bersama-sama'

Ela Aprilia Putriningtyas - Kamis, 09 Desember 2021 | 20:30
ilustrasi hamil
freepik.com

ilustrasi hamil

Pria 36 tahun tersebut didakwa melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

HW dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primairnya.

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Dicerai Bukan karena Video Asusila dengan Ariel NOAH? Terbongkar Rahasia Cut Tari yang Sudah Menjalin Kasih dengan Aktor Tampan Ini Padahal Masih Jadi Istri dari Yusuf Subrata

Source : Tribun Jateng

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest