GridHITS.id - Masih ingat dengan sate sianida yang salah sasaran? Begini perkembangan lanjutan kasusnya.
Pengirim tersebut diketahui ialah Nani Aprilia Nurjaman yang menyesal telah mengirim sate sianida.
Ia memohon keringanan hukuman dalam persidangan karena mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan ingin menikah.
Nani disidang di Pengadilan Negeri Bantul dengan agenda pledoi yang dalam kesempatan itu ia memohon maaf kepada keluarga korban.
Diketahui, Nani pada awalnya ingin mengirim sate tersebut kepada Tomi teman dekatnya.
Namun ternyata, ia salah alamat dan malah menghilangkan nyawa anak seorang driver ojek online.
Ia memohon dan menangis dalam persidangan tersebut agar vonis bisa diringankan seringan mungkin.
Dilansir via TribunNewsMaker.com, diketahui calon korban Yohanes Tomi Astanto juga dihadirkan.
Diketahui motif yang dilakukan Nani adalah sakit hati karena pacarnya tersebut.
Tomi mengakui bahwa dirinya dan Nani berpacaran pada tahun 2017.
Namun pada bulan September 2017 dirinya menikahi wanita lain dan menjaga jarak.
Tomi juga mengaku tidak pernah berjanji untuk menikahi Nani dan tinggal serumah dengannya.
Dalam persidangan Nani mengaku dirinya lalai dan bodoh sehingga perbuatannya harus ditebus di penjara.
"Saat ini saya mengaku menyesali perbuatan saya dan berjanji tidak mengulangi lagi.
Mohon dengan segala kerendahan hati bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya.
Karena saya harapan keluarga saya. Di mana keluarga saya orang yang tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap," harapnya.
Ia kembali curhat jika selama ini keluarga bergantung kepadanya dan untuk biaya adiknya.
"Saya mohon keringanan hukuman saya. Karena saya tidak pernah menikah, juga ingin berkeluarga.
Saya masih punya cita-cita membahagiakan keluarga saya, orangtua saya, dan adik-adik tiri saya.
Juga utang piutang yang harus saya pertanggungjawabkan.
Bapak hakim yang mulia demikian permohonan saya untuk diringankan vonis seringan-ringannya kepada saya. Besar harapan saya untuk dikabulkan permohonan saya," bebernya.
Diketahui, sidang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin dan 2 hakim anggota yakni Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul "'Saya Mohon' Pilu Nani Pengirim Sate Sianida, Minta Hukuman Diringankan, Ingin Lunasi Utang & Nikah"