GridHITS.id - Kejahatan tak pandang bulu, ia bisa dialami siapa saja.
Para penjahat juga kerap berbuat tega demi memuluskan aksinya, termasuk melakukan kekerasan dengan pemberatan.
Tak usah heran, banyak korban kejahatan yang terluka bahkan meregang nyawa.
Untuk itu, para korban berusaha membela diri, yang sayangnya malah terkena hukuman penjara.
Ini jugalah yang terjadi pada Mbah Minto yang terancam hukuman dua tahun penjara akibat membacok para pencuri.
Semua itu terjadi saat ada seseorang yang akan mencuri ikannya.
Mbah Minto pun langsung diancam hukuman karena dianggap main hakim sendiri.
Cerita seorang kakek yang terancam penjara gara-gara menganiaya pencuri terjadi di Kota Demak, Jawa Tengah.
Pria tua berumur 74 tahun itu bernama Kasmito atau Mbah Minto.
Mbah Minto terancam penjara selama 2 tahun lantaran membacok pria yang mencuri ikan di kolam yang ia jaga.
Ia dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kini kasus Mbah Minto sudah memasuki ranah persidangan.
Sidang tuntutan terhadap Mbah Minto digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (29/11/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Demak, Suhendra mengatakan, tuntutan dua tahun bui kepada Kasmito sudah melalui prosedur dan pertimbangan.
“Tuntutan dua tahun penjara ini sudah kami pertimbangkan, baik secara psikologis, sosiologis maupun yuridis," ujar dia di Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Selasa (30/11/2021).
Menurutnya, korban pembacokan, Marjani, mengalami luka sangat serius dengan sobekan sepanjang sekitar 11 sentimeter dan sejumlah luka lain akibat sabetan senjata tajam.
Tuntutan dua tahun itu juga melihat umur Kasmito yang sudah lanjut usia.
“Membela diri diperbolehkan jika pencuri melakukan perlawanan, namun Marjani langsung dibacok dalam keadaan tidak tahu serta dia juga memohon ampun.
Nah, bagaimana jika aksi main hakim seperti ini dibiarkan? Justru nantinya akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban di masyarakat,” imbuh Suhendra.
Oleh karena itu ia mengimbau warga jika memergoki aksi pencurian agar meneriaki, meminta pertolongan orang lain, atau lapor polisi.
Sementara Marjani (38) juga dilaporkan lantaran kasus pencurian ikan.
Saat ini, Marjani sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, ia belum ditahan lantaran sejumlah luka bacoknya masih belum pulih.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengaku keberatan.
Ia menganggap, tidak ada rasa keadilan pada tuntutan tersebut.
Menurutnya, jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim, maka Mbah Minto harus menghabiskan waktu selama dua tahun di penjara. Sementara usianya saat ini sudah lanjut.
“Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu. Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.
Haryanto berharap, hukum melihat aspek sebab akibat di mana seorang yang dalam keadaan berbahaya harus membela diri ketika bertemu pencuri.
Dari penuturannya mengenai fakta persidangan, Mbah Minto melindungi dirinya karena Marjani ingin menyerang Mbah Minto menggunakan alat yang dipakai untuk menyetrum ikan.
“Sudah ada upaya damai antara Mbah Minto dengan korban, namun sampai hari ini maupun di persidangan, hasilnya tidak maksimal,” tambahnya.
Ia juga mendesak Marjani yang dilaporkan melakukan pencurian segera diproses secara hukum.
Proses pelaporan pencurian oleh Marjani menurutnya terlambat karena Haryanto baru menangani kasus itu dua bulan setelah pembacokan.
“Kalau misalnya jadi (kasus pencurian, red) ini, ayo untuk segera bisa ditentukan siapa yang benar-benar bersalah,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Aniaya Pencuri Ikan, Ini Cerita Mbah Minto