GridHITS.id - Kejahatan tak pandang bulu, ia bisa dialami siapa saja.
Para penjahat juga kerap berbuat tega demi memuluskan aksinya, termasuk melakukan kekerasan dengan pemberatan.
Tak usah heran, banyak korban kejahatan yang terluka bahkan meregang nyawa.
Untuk itu, para korban berusaha membela diri, yang sayangnya malah terkena hukuman penjara.
Ini jugalah yang terjadi pada Mbah Minto yang terancam hukuman dua tahun penjara akibat membacok para pencuri.
Semua itu terjadi saat ada seseorang yang akan mencuri ikannya.
Mbah Minto pun langsung diancam hukuman karena dianggap main hakim sendiri.
Cerita seorang kakek yang terancam penjara gara-gara menganiaya pencuri terjadi di Kota Demak, Jawa Tengah.
Pria tua berumur 74 tahun itu bernama Kasmito atau Mbah Minto.
Mbah Minto terancam penjara selama 2 tahun lantaran membacok pria yang mencuri ikan di kolam yang ia jaga.
Ia dijerat pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.