Saat ini, Marjani sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, ia belum ditahan lantaran sejumlah luka bacoknya masih belum pulih.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengaku keberatan.
Ia menganggap, tidak ada rasa keadilan pada tuntutan tersebut.
Menurutnya, jika tuntutan itu dikabulkan majelis hakim, maka Mbah Minto harus menghabiskan waktu selama dua tahun di penjara. Sementara usianya saat ini sudah lanjut.
“Kami menganggap rasa keadilan di perkara ini tidak ketemu. Sangat berat bagi Mbah Minto menjalani masa tuanya selama dua tahun lagi di penjara,” ujar Haryanto ketika ditemui di Kantor LBH Demak Raya, Demak.
Haryanto berharap, hukum melihat aspek sebab akibat di mana seorang yang dalam keadaan berbahaya harus membela diri ketika bertemu pencuri.
Dari penuturannya mengenai fakta persidangan, Mbah Minto melindungi dirinya karena Marjani ingin menyerang Mbah Minto menggunakan alat yang dipakai untuk menyetrum ikan.
“Sudah ada upaya damai antara Mbah Minto dengan korban, namun sampai hari ini maupun di persidangan, hasilnya tidak maksimal,” tambahnya.
Ia juga mendesak Marjani yang dilaporkan melakukan pencurian segera diproses secara hukum.
Proses pelaporan pencurian oleh Marjani menurutnya terlambat karena Haryanto baru menangani kasus itu dua bulan setelah pembacokan.
“Kalau misalnya jadi (kasus pencurian, red) ini, ayo untuk segera bisa ditentukan siapa yang benar-benar bersalah,” tandasnya.