GridHITS.id - Kejahatan ada di mana dan kapan saja.
Modus pelaku kejahatan juga bermacam-macam.
Ada saja cara yang digunakan agar dapat memperdayai korbannya.
Yang unik, komplotan ini anggotanya wanita semua.
Mereka punya cara unik untuk memperdayai korbannya, salah satunya mengajak untuk berkenalan.
Setelah itu, diajak ngopi di kafe-kafe, setelah kenal dia pun pura-pura meminjam motor dan menggandakan kuncinya.
Nah, teman pelaku langsung menggunakan kunci itu untuk mengambil motor korban.
Berikut informasi selengkapnya.
Pihak kepolisian Kota Padang Sumatera Barat menangkap lima orang perempuan yaitu RS, AF, RSH, SW dan P yang merupakan komplotan spesialis pencuri sepeda motor, Senin (8/11/2021).
“Tiga orang pelaku pertama yang kami tangkap adalah RS, AF, RSH. Saat kami lakukan interogasi, mereka bertiga juga mengakui melakukan pencurian dengan dua orang lainnya yaitu SW dan P,” ujar Kasatreskrim Polresta Padang Rico Fernanda, Selasa (9/11/2021) melalui telepon.
Rico mengatakan, modus yang digunakan oleh mereka adalah dengan meminjam motor korban dan kemudian menggandakan kuncinya.
"Mereka memiliki peran yang berbeda. Ada yang mencari korban dengan berkenalan kemudian pergi jalan ke kafe-kafe dan kemudian ada yang meminjam sepeda motor dan menduplikatkan kuncinya sambil membawa motor tersebut," ujarnya.
Terungkapnya komplotan tersebut, kata Rico, berawal dari laporan salah satu korban yang berinisial HS.
“Kejadiannya pada 28 Mei 2021, saat itu korban duduk bersama dua orang pelaku yaitu RS dan AF di daerah kawasan tepi laut Kota Padang.
Korban dan pelaku sudah saling kenal.
Kemudian pelaku meminjam motor korban,” ujarnya.
Saat korban akan pulang, kata Rico, ternyata sepeda motor yang sebelumnya dipinjam dan diparkirkan tersebut sudah tidak ada.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban pun melapor ke kantor polisi.
“Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung bergerak dan mencari pelaku pencurian tersebut,” ungkapnya.
Dikatakan Rico, berdasarkan laporan dari masyarakat, salah satu pelaku dilihat masyarakat yang mengendarai sepeda motor tersebut.
Komplotan tersebut kemudian berhasil ditangkap oleh kepolisian, Senin.
Saat dimintai keterangan, terungkap mereka sudah berhasil menjual dua motor dari hasil curian yang telah dilakukan.
Masing-masing hasil curian dijual sebesar Rp 5 juta dan Rp 2 juta tanpa surat kendaraan.
“Mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor untuk memenuhi biaya hidupnya. Seperti untuk bayar kontrakan rumah dan lainnya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komplotan Wanita Pencuri Motor di Padang Ditangkap Polisi, Ini Modusnya"