Meski sudah ditetapkan ada 5 tersangka, Nirina Zubir curiga masih ada oknum lainnya yang terlibat kasus mafia tanah.
Diduga ada pihak yang mensponsori pembuatan Akta Jual Beli (AJB) hingga bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau figur palsu.