Herydan menuturkan, kliennya sudah beberapa kali meminta Olivia mengganti uang modal investasi yang sudah diberikan.
Merina juga menambahkan, ingin menyelesaikan ini di luar persidangan.
"Kami ingin selesaikan secara kekeluargaan, toh nilainya tidak banyak hanya 215 juta," ungkapnya.
"Kami sampai saat ini masih berkomunikasi dengan baik, dia hanya menyampaikan janji-janji tanpa bukti," tuturnya.
Merina pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/5825/XI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 21 November 2021.
"Awal-awal memang ada pencairan hasil, tapi next-nya enggak.
Gelap saja seperti modus investasi bodong lainnya. Nilai kerugiannya Rp 215 juta, bagi klien saya tuh besar karena dia sampai syok, sampai sakit," pungkasnya.
Tak hanya itu, dengan berbagai kasus yang membelit, pengacara korban dugaan penipuan investasi menduga, Olivia memang berprofesi sebagai penipu.
"Olivia menjadikan penipuan sebagai mata pencaharian," ungkapHerydan.