GridHITS.id -Sempat jadi nama terpanjang di Indonesia dengan 19 kata ternyata membuat anak bayi ini kesulitan mengurus dokumen.
Walaupun sudah diupayakan orang tuanya, nama tersebut tetap tidak bisa digunakan.
Ialah Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta, nama yang tak bisa dipertahankan.
Orang tuanya Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah bahkan mengirim surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo untuk mengupayakan nama anaknya.
Hal tersebut sampai memicu perbincangan warganet karena beredar di media sosial.
Setelah viral, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memberikan tanggapan.
Menurutnya nama anak yang panjang tidak memungkinkan untuk dimuat di catatan kependudukan.
"Kolom di KK, KIA, akta lahir, nanti ijazah, paspor tidak muat," ujar Zudan.
Zudan menjelaskan formulir atau sistem registrasi di Indonesia masih terbatas.
Misalnya formulir pendaftaran rekening bank atau pelayanan publik lain.