Viral Tiap Warga Kampung yang Berada di Hutan ini Dapat Transferan Misterius Uang Miliaran Rupiah, Polisi Kadung Bongkar Motif Kejahatannya, Padahal Penduduk yang Tak Tahu Apa-apa Terlanjur Senang

Kamis, 11 November 2021 | 21:30
Alvin Bahar

Ilustrasi uang melimpah

GridHITS.id - Baru-baru ini kejadian viral pecah dari warga kampung yang berada di pendalaman hutan Sumatera Selatan.

Hal tersebut dikarenakan warga kampung Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan mendapatkan transferan uang misterius.

Tak tanggung-tanggung bahkan transferan uang misterius tersebut mencapai miliaran rupiah.

Terjadi selama tiga tahun terakhir, banyak nomor rekening warga mendapat aliran uang tak tahu dari mana.

Bila ditotal, kiriman uang tersebut mencapai hingga Rp 21 miliar.

Hal tersebut membuat semua pihak kebingungan baik warga maupun petugas bank.

Baca Juga: Tak Kalah Tajir dari Irwan Mussry yang Lebih Pilih Nikahi Maia Estianty, Desy Ratnasari Diam-diam Sempat Jalin Asmara dengan Pria yang Punya Pekerjaan Mentereng dan Gaji Lebih Banyak dari Presiden

Setelah diusut, polisi memberikan keterangan terkait fakta yang sebenarnya.

Menurut keterangan kepolisian Sumatera Selatan, ada setidaknya 3.070 nomor rekening yang melakukan transaksi transfer.

Setelah didalami, akhirnya polisi menangkap pelaku kejahatan yang terdiri dari 10 pelaku.

10 pelaku tersebut berinisial AY, YL, GS, K, J, RP, KS, CP, PA, dan A.

Kepala Divis Humas Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono tidak menjelaskan secara rinci mengapa 10 orang tersebut tertangkap.

Namun berdasarkan kronologi kejadian, laporan kejanggalan ini mulai masuk ke Bareskrim pada Juni 2020.

Para pelaku membobol rekening korban melalui penipuan kode OTP.

Setelah berhasil, ia mengirimkan ke rekening penampung yakni warga kampung Tulung Selapan.

Baca Juga: Bikin Ngilu! Berikut Kronologi Kelahiran Bayi yang Dibuang Siswi SMP di Sumatera Selatan, Hasil dari Hubungan Gelap: 'Saat Keluar, Bayiku Nangis'

"Hampir satu kampung diminta membuka rekening, Ada timnya yang jadi petunjuk," ujar Argo.

Warga diiming-imingi berbagai hal salah satunya menyelesaikan masalah ekonomi.

Karena diketahui, motif pelaku melakukan tindak kejahatan ini adalah untuk memperbaiki ekonomi.

Uang yang dihasilkan kini telah digunakan sekitar Rp 8 miliar.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 30 Ayat 1 UU ITE, Pasal 46 Ayat 1 UU ITE, Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dan Pasal 363 KUHP.

Karena hal tersebut, 10 pelaku memiliki ancaman 6 hingga 10 tahun penjara.

Baca Juga: Pantas Kasus Pembunuhan di Subang Sulit Dipecahkan, Ahli Forensik Terbaik Indonesia Ungkap Fakta Membingungkan dan Tak Sinkron di TKP Usai Temukan Hal ini

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber GridHits.ID