GridHITS.id- Kasus perceraian Desiree Tarigan hingga kini belum juga usai.
Bahkan, perceraiannya kali ini justru bertambah pelik ketika Hotma Sitompul memberikan pembelaan yang beragam.
Sebelumnya, Hotma Sitompul merasa keberatan jika Desiree Tarigan didampingi dengan Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Hal itu membuat Desiree merasa geram karena masalahnya terlalu blunder.
Belum lama ini, Hotma Sitompul justu melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Advokat Indonesia (Peradi).
Hotman dilaporkan oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul.
Menurut Partahi, Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan (istri Hotma) diduga telah melanggar kode etik profesi.
Partahi menyebut Hotman membuka aib rumah tangga Desiree dan Hotma kepada media.
Dalam sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) yang digelar secara virtual, Hotman Paris Hutapea diputuskan tidak bersalah atas laporan pelanggaran kode etik profesi yang diajukan Hotma Sitompul.
Pasalnya Hotman Paris tidak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan oleh lawannya tersebut.
"Dengan ini memutuskan, satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu Hotma Sitompul. Dua, menyatakan pengaduan dari pengadu tidak terbukti,"kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim Peradi DKI Jakarta, Rabu (29/9/2021).
"Tiga, menyatakan teradu Hotman Paris SH, M.Hum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," tambahnya.
Majelis Hakim juga memutuskan Hotma Sitompul harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
"Empat, menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta. Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021," lanjut Jack Rudolf.
Merasa tak terima dengan putusan tersebut, pihak Hotma Sitompul ajukan banding.
"Tetapi kita lihat majelisnya tidak menunjukan etika, justru majelisnya tidak beretika," tambahnya.
Baginya, majelis memutuskan hal tersebut hanya dengan hati nurani tanpa melihat etikanya.
"Dia memutus dengan sesukanya tanpa ada dasar hukum yang memang di dalam undang-undang advokat itu kita langgar," paparnya.