Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Ada Lawan, Hotman Paris Kalahkan Hotma Sitompul dengan Telak dalam Kasus Perceraian dengan Desiree Tarigan, Hotma Dibuat Malu dan Diminta Tobat oleh Hotman

Magdalena Puspa - Jumat, 01 Oktober 2021 | 06:00
Hotma Sitompul tak bisa buktikan kesalahan Hotman Paris
Kolase IG @hotmasitompulofficial @hotmanparisofficial

Hotma Sitompul tak bisa buktikan kesalahan Hotman Paris

GridHITS.id- Kasus perceraian Desiree Tarigan hingga kini belum juga usai.

Bahkan, perceraiannya kali ini justru bertambah pelik ketika Hotma Sitompul memberikan pembelaan yang beragam.

Sebelumnya, Hotma Sitompul merasa keberatan jika Desiree Tarigan didampingi dengan Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.

Hal itu membuat Desiree merasa geram karena masalahnya terlalu blunder.

Belum lama ini, Hotma Sitompul justu melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Dewan Kehormatan Advokat Indonesia (Peradi).

Hotman dilaporkan oleh Muara Karta dan Partahi Sihombing yang merupakan tim kuasa hukum Hotma Sitompul.

Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan CPNS Kini Merapat ke Pengacara Kondang Hotman Paris, Nasib Keluarga Nia Daniaty Semakin di Ujung Tanduk dan Siap-siap Terima Hukuman Setimpal, Dukungan Farhat Abbas Seolah Menguap Tak Berarti

Menurut Partahi, Hotman Paris sebagai kuasa hukum Desiree Tarigan (istri Hotma) diduga telah melanggar kode etik profesi.

Partahi menyebut Hotman membuka aib rumah tangga Desiree dan Hotma kepada media.

Dalam sidang putusan Dewan Kehormatan (DK) yang digelar secara virtual, Hotman Paris Hutapea diputuskan tidak bersalah atas laporan pelanggaran kode etik profesi yang diajukan Hotma Sitompul.

Pasalnya Hotman Paris tidak terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan oleh lawannya tersebut.

"Dengan ini memutuskan, satu, menerima pengaduan dari saudara pengadu Hotma Sitompul. Dua, menyatakan pengaduan dari pengadu tidak terbukti,"kata Jack Rudolf Sidabutar, ketua majelis hakim Peradi DKI Jakarta, Rabu (29/9/2021).

"Tiga, menyatakan teradu Hotman Paris SH, M.Hum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," tambahnya.

Majelis Hakim juga memutuskan Hotma Sitompul harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.

"Empat, menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta. Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021," lanjut Jack Rudolf.

Merasa tak terima dengan putusan tersebut, pihak Hotma Sitompul ajukan banding.

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Juga Usai Hubungan Haramnya Bersama Hotman Paris Terbongkar, Ternyata Pria yang Berprofesi Sebagai Sutradara Film Ini Merupakan Sosok Mantan Suami Meriam Bellina

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Kamis (30/9/2021).
Saking tidak terimanya, pihak Hotma Sitompul diwakilkan dengan Muara Karta pun terang-terangan mencibir putusan tersebut sebagai putusan 'sontoloyo'.
"Jadi pertama saya bilang putusan itu putusan sontoloyo ya," terang Muara Karta. Bahkan, dirinya menuturkan jika mejelis hakim Dewan Kehormatan Peradi memutuskan suatu perkara tanpa dasar hukumnya.

"Kenapa saya bilang sontoloyo? Karena yang seharusnya etika yang kita jaga sebagai seorang lawyer atau advokat," ujar Muara Karta.

"Tetapi kita lihat majelisnya tidak menunjukan etika, justru majelisnya tidak beretika," tambahnya.

Baginya, majelis memutuskan hal tersebut hanya dengan hati nurani tanpa melihat etikanya.

"Dia memutus dengan sesukanya tanpa ada dasar hukum yang memang di dalam undang-undang advokat itu kita langgar," paparnya.

Baca Juga: Langsung Kicep Setelah Aib Minta Dilayani Nafsunya 10 Kali Sehari Terbongkar? Kini Mansyardin Malik Angkat Kaki dari Program Hotman Paris Saat Marlina Octoria Datang: 'Kenapa Harus Kabur?'

Source :YouTubeKompas.tv

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x