"Tiga, menyatakan teradu Hotman Paris SH, M.Hum tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik advokat," tambahnya.
Majelis Hakim juga memutuskan Hotma Sitompul harus membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta.
"Empat, menghukum pengadu untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 juta. Demikian putusan ini dibuat dalam rapat musyawarah majelis pada tanggal 17 september 2021," lanjut Jack Rudolf.
Merasa tak terima dengan putusan tersebut, pihak Hotma Sitompul ajukan banding.
"Tetapi kita lihat majelisnya tidak menunjukan etika, justru majelisnya tidak beretika," tambahnya.
Baginya, majelis memutuskan hal tersebut hanya dengan hati nurani tanpa melihat etikanya.
"Dia memutus dengan sesukanya tanpa ada dasar hukum yang memang di dalam undang-undang advokat itu kita langgar," paparnya.