"Sampai pengumuman pembatalan ini, diskusi terkait hal ini masih dilakukan dan dalam pandangan Norwegia, diskusi berjalan dengan baik dan konstruktif, di dalam kerangka yang diciptakan oleh batasan hukum kedua negara," ujar pemerintah Norwegia dalam pernyataan resminya.
Meski bubar, Kemenlu mengatakan hal ini tidak mengubah komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca dan menangkis perubahan iklim.
"Indonesia telah mencatat berbagai kemajuan yang signifikan dan pencapaian untuk memenuhi kewajiban di bawah Kesepakatan Paris, yang telah diratifikasi, termasuk memenuhi tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG)," ujar Menlu Indonesia Retno Marsudi.
"Pencapaian Indonesia juga bisa dilihat di antara lainnya, dalam hal tingkat penggundulan hutan tertendah dalam 20 tahun terakhir termasuk pengurangan signifikan pada kebakaran hutan."
"Mengingat komitmen kami di LOI, dan hasil hebat Indonesia, kami mencarai cara mendukung upaya Indonesia dengan kontribusi tahunan signifikan serupa tahun-tahun yang akan datang," ujar pemerintah Norwegia.
"Kami sangat mengapresiasi kolaborasi kami dan siap mendukung dalam cara yang disepakati kedua negara, terhadap upaya Indonesia melindungi hutan dan hutan gambutnya."