Tahun 2019, pemerintah Norwegia sepakat membayar 530 juta Krone Norwegia (USD 56 juta) untuk pencegahan pelepasan emisi yang dilakukan Indonesia.
Indonesia saat itu berhasil mencegah 11.23 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) melalui pengurangan tingkat deforestasi tahun 2017.
Indonesia dan Norwegia sepakat bertransaksi simpanan karbon ini sejak tahun 2010, lewat Letter of Intent di bawah program REDD+ (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation) atau Pengurangan Emisi dari Penggundulan Hutan dan Degradasi Hutan.
Ketika pengumuman dibuat, banyak pihak yang terkejut termasuk para aktivis lingkungan.
Pasalnya pendanaan tersebut berfungsi sebagai hadiah karena upaya Indonesia mengurangi penggundulan lahannya, serta bantuan untuk mendorong penanggulangan perubahan iklim yang lainnya.
Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan keputusan ini dibuat 'setelah serangkaian konsultasi antar kementerian'.
Pemerintah Indonesia juga menyebut pembayaran yang masih kurang.
Alue Dohong, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia sebelumnya mengatakan jika Indonesia sudah memenuhi semua kebutuhan agar pembayaran dilakukan.
"Yang saya tahu adalah pembayaran belum dibuat oleh Norwegia," ujarnya dikutip dari Mongabay.
"Itu salah satu kemungkinan alasan mengapa LOI dibatalkan, menurut saya."
Merespon pembatalan tersebut, pemerintah Norwegia mengatakan kedua pemerintah telah terlibat dalam diskusi kesepakatan hukum untuk transfer pembayaran hasil, dengan kontribusi direncanakan dimasukkan ke dalam Pendanaan Lingkungan Indonesia yang baru dibentuk.