Follow Us

Luhut Tegas Minta Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Tutup Holywings yang Sahamnya Dimiliki Hotman Paris, Sang Pengacara Kondang Malah Pamer Foto Bareng Tangan Kanan Jokowi Sambil Singgung Hukum

Saeful Imam - Kamis, 09 September 2021 | 10:55
Luhut Binsar Pandjaitan minta Holywings tutup, Hotman Paris malah pamer kedekatan dengan tangan kanan Jokowi
kompas, instagram

Luhut Binsar Pandjaitan minta Holywings tutup, Hotman Paris malah pamer kedekatan dengan tangan kanan Jokowi

Selain itu, Luhut juga menyebut jika penanganan Covid-19 di Jawa Barat saat ini lebih baik daripada Singapura per hari ini.

"Sekali lagi saya titip semua di Jabar ini, Bandung ini karena Bandung ini lebih bagus daripada Singapura per hari ini, tapi apakah dua minggu lagi bisa terus begini ? Enggak tahu, begitu kita tidak disiplin, langsung naik lagi dia dan untuk menurunkannya, kita berdarah-darah lagi. Jadi saya titip untuk semua," pungkas Luhut.

Polisi melakukan razia di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (4/9/2021) hingga Minggu dini hari. Polisi menemukan kerumunan pengunjung di Holywings Kemang dalam razia yang dilakukan.

Polisi juga merazia Holywings Epicentrum pada Minggu malam. Terdapat pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional.

Razia itu dilakukan dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Jakarta.

Baca Juga: Dituding Bela Haters Ayu Ting Ting hingga Anggap Sang Pedangdut Kelewat Lebay, Hotman Paris Sampai Beri Jawaban Tak Terduga Saat Ditanya Nikita Mirzani Apakah Bersedia Bela Haters di Pengadilan

Saat ini Holywings Kemang mendapatkan sanksi dengan penutupan sementara selama 3x24 jam, sedangkan Holywings Epicentrum mendapatkan sanksi teguran tertulis.

Setelah video razia itu viral, Holywings Kemang kemungkinan akan dijatuhi denda karena sudah lebih dari sekali melanggar protokol kesehatan dalam operasionalnya.

Holywings Kemang tercatat pernah disegel selama tiga hari pada 27 Maret 2021.

Teranyar, Holywings Kemang kembali disegel pada Minggu (5/9/2021) malam, menyusul membeludaknya pengunjung. Menurut Pasal 28 ayat 2 huruf b Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, pelanggaran berulang yang dilakukan oleh unit usaha kafe, rumah makan, atau restoran, seharusnya dijatuhi denda maksimum Rp 50 juta.

"Jika mengulangi pelanggaran perlindungan kesehatan masyarakat setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," tulis beleid itu.

Sejak disegel semalam hingga saat ini, denda yang diamanatkan oleh regulasi itu belum dijatuhi oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Holywings Kemang.

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest