Daftar Kegiatan yang Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi di Wilayah PPKM Level 2-4

Rizka Rachmania - Rabu, 8 September 2021
Daftar kegiatan yang memerlukan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 2-4.
Daftar kegiatan yang memerlukan aplikasi PeduliLindungi di wilayah PPKM Level 2-4. Peera_Sathawirawong

Parapuan.co - Aplikasi PeduliLindungi bakal digunakan pada lebih banyak aktivitas publik yang dilakukan di ruang terbuka atau tempat umum.

Aplikasi PeduliLindungi ini dipakai untuk memastikan masyarakat sudah vaksin sehingga diizinkan melakukan kegiatan di luar ruang.

Kalau dulu PeduliLindungi hanya dipakai untuk perjalanan jarak jauh dengan menggunakan transportasi umum, maka sekarang kegiatan di mall dan sektor industri pun menggunakan aplikasi tersebut.

Aturan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada kegiatan di tempat umum, tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang Sampai 13 September, Waktu Makan Jadi 60 Menit

Aturan Inmendagri yang disebutkan tadi juga mengatur tentang perjalanan domestik, baik menggunakan kendaraan pribadi, maupun transportasi umum jarak jauh.

Melansir Kompas.com, berikut ini daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi berdasarkan aturan terbaru.

PPKM Level 4

1. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk pengaturan masuk dan pulang pada sektor industri orientasi eskpor dan penunjangnya.

2. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk melakukan screening terhadap pegawai dan pengunjung di perusahaan sektor energi, logistik, transportasi dan distribusi kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, konstruksi, dan utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

3. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan untuk supermarket dan hypermarket per tanggal 14 September 2021.

4. Aplikasi PeduliLindungi digunakan untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Rizka Rachmania