"Yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan diubah menjadi nama pihak lain," sambunya.
Kejadian ini sudah dilayangkan gugatan sejak Februari 2021 dengan beberapa pihak selain Tina Toon itu sendiri.
Pihak Engkan menggugat Tina Toon dengan alasan yang membawakan lagu tersebut.
"Untuk label yang disebut, terdapat perubahan dari nama pencipta," terang Iqbal.
Gugatan tersebut menuntut ganti rugi dari segi materil dan immateril yang nominalnya tidak kecil.
"Klien kami sebagai penggungat dirugikan dari hak moral dan hak ekonomiya. Jadi klien kami menuntut di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nominal kurang lebih Rp 750 juta kerugian materil dan Rp 10 miliar kerugian immateriil," ungkapnya.
Menurut kuasa pengakuan kuasa hukum Engkan, Tina Toon pernah satu kali menghadiri persidangan dan selebihnya diwakili kuasa hukum.
Pada 31 Agustus 2021 mendatang akan dilakukan persidangan selanjutnya.
Baca Juga: Lagu DJ TikTok Terbaru 2021 Beserta Link-nya, Sedang Banyak Dicari!