GridHITS.id- Baru-baru ini viral tentang mobil ambulans yang dihalangi oleh pengendara sepeda motor.
Kejadian tersebut terjadi di Jalan Otista Raya, Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (12/8/2021).
Pada saat itu ambulans sedang membawa pasien bayi dalam keadaan kritis dari Puskesmas Jatinegara.
Kejadian ini terjadi karena sopir ambulans memperlambat laju kendaraan tetapi tak disengaja menyerempet spion motor tersebut.
"Bagaimana tanggapan kalian? Padahal jelas saya sedang membawa pasirn EMERGENCY di mana pasien tersebut adalah bayi menggunakan inkubator dan kondisi sangat kritis karena lahir secara prematur," tulis supir ambulans Gholib, dilansir dari Kompas.com.
Hal itu terjadi lantaran pengemudi sepeda motor tak memberikan jalan untuk ambulans.
Tak disangka, sosok yang menghalangi ambulans tersebut merupakan sosok oknum prajurit TNI Angkatan Darat.
Oknum prajurit TNI AD tersebut merupakan Praka AMT yang merupakan personel Kodam Jaya.
Perbuatannya tersebut membuat Praka AMT harus menjalani proses hukum.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Praka AMT mulai Sabtu (14/8/2021) menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan hukum yang berlaku," keterangan resmi yang dikutip dari laman TNI AD.
Tindakan tegas tersebut merupakan pelanggaran yang sudah menjadi tekad dan komitmen Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Andika Perkasa.
Saat ini Praka AMT sudah dilakukan penahanan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra.
"Praka AMT ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin, Rabu (18/8/2021).
Praka AMT ini terdaftar sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.
Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung mengambil langkah-langkah terhadap Praka AMT dengan membuat laporan perkara.
"Serta melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Perwira Penyerahan Perkara (Papera) dan berkoordinasi ke Pengadilan Militer II Jakarta tentang rencana penerapan pasal," lanjur Herwin.
Praka AMT akan dikenai Pasal 311 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.