Saat ini Praka AMT sudah dilakukan penahanan.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Arh Herwin Budi Saputra.
"Praka AMT ditahan karena perkara perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran lalu lintas," kata Herwin, Rabu (18/8/2021).
Praka AMT ini terdaftar sebagai anggota Yonzipur 11/DW Kodam Jaya.
Detasemen Polisi Militer Jaya 2/Cijantung mengambil langkah-langkah terhadap Praka AMT dengan membuat laporan perkara.
"Serta melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, membuat konsep permohonan surat perintah Perwira Penyerahan Perkara (Papera) dan berkoordinasi ke Pengadilan Militer II Jakarta tentang rencana penerapan pasal," lanjur Herwin.
Praka AMT akan dikenai Pasal 311 ayat (1) UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.