Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jerinx SID Penuhi Panggilan Polda dan Ditetapkan Menjadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Tidak Lakukan Penahanan pada Suami Nora Alexandra atas Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni

Magdalena Puspa - Minggu, 15 Agustus 2021 | 21:00
Jerinx SID akhirnya tiba di Polda Metro Jaya, pada Jumat (13/8/2021)
Grid.ID

Jerinx SID akhirnya tiba di Polda Metro Jaya, pada Jumat (13/8/2021)

GridHITS.id- Kasus antara Adam Deni dan musisiI Gede Ari Astina atau Jerinx sedang panas-panasnya.

Pasalnya beberapa hari lalu Jerinx dikabarkan tak menghadiri penyidikan oleh Polda Metro Jaya.

Bahkan sang penggiat sosial media, Adam Deni tetap ingin memenjarakan Jerinx atas kasus pengancaman tersebut.

Namun, setelah dilakukan pemanggilan pada Jerinx dan diperiksa pada Jumat (13/8/2021) malam, rencananya JRX akan dipertemukan dengan Adam Deni untuk melakukan mediasi di hari berikutnya pada Sabtu (14/8/2021).

Jerinx menghadiri panggilan tersebut bersama dengan istrinya Nora Alexandra.

Setelah melontarkan beberapa pertanyaan kepada Jerinx, pihak kepolisian menetapkan drummer Superman is Dead tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Konfliknya Kini Masuk Babak Baru, Jerinx Sudah Tiba di Polda Metro Jaya, Adam Deni Sudah Siap Hadapi Konfrontasi Usai Laporkan Personel SID atas Kasus Pengancaman: 'Saya Pribadi Siap'

Direktorat Kriminal Reserse Umum Polda Metro Jaya menyatakan tidak perlu menahan Jerinx SID.

Melansir dari Tribunnews.com, polisi menyampaikan ada dua alasan yang jadi pertimbangan objektif dan subjektif oleh penyidik.

"Kalau objektif dalam pasalnya bisa ditahan dan sebagainya dan alasan subjektifnya ada tiga hal, pertama dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," kata Kombes Pol Tubagus.

Sementara dalam kasus Jerinx, Tubagus menyatakan bahwa ia telah kooperatif dalam penyidikan yang dilakukan mulai dari memenuhi pemeriksaan.

"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan kita, walaupun panggilan kedua. Kemudian kedua barang bukti sudah utuh yang sudah disita oleh penyidik yang tidak mungkin dihilangkan oleh para pihak," jelasnya.

Kombes Pol Tubagus juga menerangkan bahwa Jerinx sudah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi.

Kepolisian juga berupaya untuk melakukan mediasi oleh kedua belah pihak.

"Tersangka juga telah melakukan permohonan maaf dan mengerti kesalahannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Tubagus.

"Jadi kalau pertanyaannya ditahan atau tidak? Jawabannya tidak dilakukan penahanan," tambahnya.

Baca Juga: Merasa Puas Laporkan Jerinx Atas Kasus Pengancaman dan Sudah Ditetapkan Menjadi Tersangka, Adam Deni Berikan Komentar Pedas

Tubagus menyebut proses mediasi memungkinkan kasusnya juga tetap berjalan.

Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Sempat diketahui bahwa Adam Deni melaporkan Jerinx ke polisi karena mediasi melalui sambungan telepon tidak tercapai kesepakatan damai.

Baca Juga: Tak Kapok-kapok Juga, Dulu Sempat Masuk Bui Lantaran Hina IDI, Kini Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Usai Dilaporkan Sosok Ini

Source :Tribunnews.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x