Tak Kapok-kapok Juga, Dulu Sempat Masuk Bui Lantaran Hina IDI, Kini Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Usai Dilaporkan Sosok Ini

Sabtu, 07 Agustus 2021 | 20:00
Kompas.com

Jerinx kini jadi tersangka atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni

GridHITS.id - Bak tak ada kapoknya usai dulu sempat masuk bui lantaran ujaran 'IDI kacung WHO', kini drummer Jerinx kembali harus bersiap merasakan dinginnya lantai sel.

Belakangan ini nama Jerinx tampak menjadi buab bibir di masyarakat.

Pasalnya, selama pandemi Covid-19, drummer asal Bali ini kerap menyuarakan isu-isu konspirasi mengenai virus yang sedang melanda berbagai negara di seluruh penjuru dunia.

Sontak, ungkapannya tersebut menuai kritik dari masyarakat, rekan sesama musisi dan artis, hingga anggota DPR.

Konfliknya kian memuncak usai dirinya menyebut 'endorse covid' pada unggahan rekan musisi lainnya, Stevi Item yang memperlihatkan sang adik ipar, Iko Uwais, tengah terduduk lemah akibat positif Covid-19.

Beragam komentar pedas akhirnya menyerang balik Jerinx hingga berimbas pada hilangnya akun anggota band Superman is Dead tersebut.

Tak hanya Jerinx, sang istri, Nora Alexander juga terkena imbas kelakuan sang suami.

Baca Juga: Terungkap Fakta Terbaru, Polisi Sita Barang Bukti Ponsel Nora Alexandra yang Digunakan Jerinx untuk Lakukan Dugaan Ancaman pada Adam Deni

Kasus dugaan pengancaman yang dilakukan drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx kini memasuki babak baru.

Penyidik Polda Metro Jaya resmi meningkatkan status Jerinx dalam dugaan pengancaman ke Adam Deni yang menjadi tersangka.

Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).

Gelar perkara dilakukan usai Jerinx menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bali.

Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Jumat (6/8/2021) sore.

Rencananya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka.

Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.

Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITEjunctoPasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Setelah Dilaporkan Balik Oleh Adam Deni, Kini Jerinx Tidak Dapat Memenuhi Panggilan Polda Metro Jaya: 'Bukan Karena Mangkir'

Adapun sosok pelapor Jerinx itu adalah seorang blogger bernama Adam Deni.

Dalam artikel GridHITS.id sebelumnya, Adam Deni mengatakan bahwaJerinxtelah menuduhnya sebagai dalang atas menghilangnya akun milik drummer Superman Is Dead tersebut.

Tak hanya itu,Adam juga dituduh dibayar oleh beberapa artis/selebgram untuk membela mereka yang diasumsikan oleh JRX kalau artis atau selebgram di endorseCovid-19.

Merasa tak terima mendapat tuduhan tak berdasar itu, akhirnya Deni Adam melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas kasus pengancaman.

Baca Juga: Dulu Koar-koar Anggap Covid Tak Ada Hingga Minta Disuntik Corona, Jerinx Dikabarkan Kicep Usai Tertular Virus itu : Demam Luar Biasa

Editor : Saeful Imam

Sumber : tribun, GridHits.ID

Baca Lainnya