Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jerinx SID Penuhi Panggilan Polda dan Ditetapkan Menjadi Tersangka, Polisi Beberkan Alasan Tidak Lakukan Penahanan pada Suami Nora Alexandra atas Kasus Pengancaman Terhadap Adam Deni

Magdalena Puspa - Minggu, 15 Agustus 2021 | 21:00
Jerinx SID akhirnya tiba di Polda Metro Jaya, pada Jumat (13/8/2021)
Grid.ID

Jerinx SID akhirnya tiba di Polda Metro Jaya, pada Jumat (13/8/2021)

Kombes Pol Tubagus juga menerangkan bahwa Jerinx sudah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi.

Kepolisian juga berupaya untuk melakukan mediasi oleh kedua belah pihak.

"Tersangka juga telah melakukan permohonan maaf dan mengerti kesalahannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Tubagus.

"Jadi kalau pertanyaannya ditahan atau tidak? Jawabannya tidak dilakukan penahanan," tambahnya.

Baca Juga: Merasa Puas Laporkan Jerinx Atas Kasus Pengancaman dan Sudah Ditetapkan Menjadi Tersangka, Adam Deni Berikan Komentar Pedas

Tubagus menyebut proses mediasi memungkinkan kasusnya juga tetap berjalan.

Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.

Sempat diketahui bahwa Adam Deni melaporkan Jerinx ke polisi karena mediasi melalui sambungan telepon tidak tercapai kesepakatan damai.

Baca Juga: Tak Kapok-kapok Juga, Dulu Sempat Masuk Bui Lantaran Hina IDI, Kini Jerinx Jadi Tersangka Kasus Pengancaman Usai Dilaporkan Sosok Ini

Source :Tribunnews.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x