Kombes Pol Tubagus juga menerangkan bahwa Jerinx sudah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi.
Kepolisian juga berupaya untuk melakukan mediasi oleh kedua belah pihak.
"Tersangka juga telah melakukan permohonan maaf dan mengerti kesalahannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Tubagus.
"Jadi kalau pertanyaannya ditahan atau tidak? Jawabannya tidak dilakukan penahanan," tambahnya.
Tubagus menyebut proses mediasi memungkinkan kasusnya juga tetap berjalan.
Dalam kasus ini, Jerinx dijerat Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 huruf b UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Sempat diketahui bahwa Adam Deni melaporkan Jerinx ke polisi karena mediasi melalui sambungan telepon tidak tercapai kesepakatan damai.