"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021).
Gelar perkara dilakukan usai Jerinx menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Bali.
Hasilnya, status saksi ditingkatkan menjadi tersangka yang ditetapkan pada Jumat (6/8/2021) sore.
Rencananya Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Jerinx sebagai tersangka.
Pemeriksaan itu akan dilakukan di Polda Metro Jaya pekan depan yang artinya Jerinx harus terbang Jakarta setelah sebelumnya ia diperiksa penyidik di Polres Badung, Bali.
Dalam kasus ini Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITEjunctoPasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun sosok pelapor Jerinx itu adalah seorang blogger bernama Adam Deni.
Dalam artikel GridHITS.id sebelumnya, Adam Deni mengatakan bahwaJerinxtelah menuduhnya sebagai dalang atas menghilangnya akun milik drummer Superman Is Dead tersebut.
Tak hanya itu,Adam juga dituduh dibayar oleh beberapa artis/selebgram untuk membela mereka yang diasumsikan oleh JRX kalau artis atau selebgram di endorseCovid-19.
Merasa tak terima mendapat tuduhan tak berdasar itu, akhirnya Deni Adam melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas kasus pengancaman.