Bahkan setelah dilakukan penyerahan secara simbolis Polda Sumatera Selatan Kombes Ratno Kuncoro juga telah membentuk 2 tim untuk menelusuri kebenaran asal-usul bantuan tersebut.
Setelah dilakukan penelusuran selama selama sepekan, petugas kepolisian justru mengamankan anak bungsu Akidi Tio.
Bahkan Ratno menyebut adanya unsur pidana pada kasus yang ia tangani.
"Intinya pada hari ini, sore ini kita tim yang dibentuk Kapolda dari Senin, yakin bahwa unsur pidana sudah terpenuhi, langsung sehingga kita tindak lanjut," terangnya seperti dimuat Kompas.com.
Meski sempat disebut tersangka namun keterangan berbeda justru diungkap oleh Kabid Humas Polda Sumatera selatan Kombes Supriadi.
Ia membantah jika Heriyanti ditetapkan sebagai tersangka, anak Akidi Tio tersebut hanya datang untuk dimintai keterangan perihal bantuan yang telah diberikan.
Sebab uang yang seharusnya cair pada 2 Agustus sampai siang hari belum juga cair.
"Pada hari ini, Ibu Haeriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi kita undang bukan ditangkap.
"Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp2 triliun melalui bilyet giro," terang Supriadi.
Sampai saat ini bantuan yang dimaksud tak kunjung turun, Supriadi menyebut jika masih mengalami beberapa kendala dalam proses pencairan.