Maka, Sahala menekankan bahwa Jennifer merupakan korban penyalahgunaan narkoba yang harus mendapatkan hak rehabilitasi.
"Karena seorang korban penyalahgunaan maupun pecandu adalah orang yang sakit. Orang yang sakit diobati dengan rehabilitasi," jelasnya.
Sidang kembali akan digelar pada 16 Agustus mendatang dengan agenda putusan.
Sahala berharap kliennya dapat menjalani rehabilitasi dalam putusan tersebut.
"Semoga majelis hakim terketik hatinya bahwa seorang penyalahgunaan yang paling terbaik adalah rehabilitasi," ujarnya.
Sebagai informasi Jennifer ditangkap polisi bersama Ajun dan putranya, Philow di rumahnya di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,39 gram, beserta alat hisap.
Ketiganya menjalani tes urine dan semuanya dinyatakan negatif.
Meskipun begitu, Jennifer mengakui sebagai pemilik sabu tersebut.