Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anies Baswedan Akan Bolehkan Kantor Non Esensial Beroperasi, Ketahuilah Syaratnya

Magdalena Puspa - Minggu, 01 Agustus 2021 | 14:40
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan
Pemprov DKI Jakarta

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan

GridHITS.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga level 4 ini memberikan kebijakan-kebijakan yang dirasa akan menurunkan kasus Covid-19.

Mulai dari pemberlakukan kebijakan berjualan oleh pasar tradisional dan modern, hingga para pedagang lainnya.

Selain itu juga adanya pemberlakukan bagi beberapa sektor kantor yang harus melakukan Work From Home (WFH).

Namun, kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperbolehkan kantor non esensial untuk beroperasi seperti biasa.

Tidak serta merta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan mudahnya membuka kantor untuk beroperasi.

Anies Baswedan memberikan memperbolehkan membuka kantor non-esensial jika karyawan perusahaan tersebut seluruhnya sudah divaksin.

Baca Juga: Anies Baswedan Geram Setelah Mendapati Kantor yang Tidak Tertib dengan PPKM: 'Ini Soal Nyawa'

"Kantor-kantor non esensial boleh buka tapi mereka yang bekerja harus sudah vaksin dulu," ujar Anies Baswedan, dikutip dari Antara pada Minggu (1/8/2021), melansir dari Kompas.tv.

Meskipun demikian, Anies masih belum memberikan kepastian kapan kebijakan tersebut akan diterapkan.

Anies memberikan syarat tersebut dengan tujuan karyawan wajib menerima vaksin.

Selain itu, dirinya berharap untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19.

"Jadi siap-siap dari sekarang yang sudah mau memulai kegiatan, mulainya dengan memastikan vaksinasi dilakukan," ucap Anies Baswedan.

Source :Kompas.tv

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x