Follow Us

Cara Memperbaiki Kartu SIM yang Rusak, Cukup Bawa 3 Dokumen Ini

Hanifa Qurrota A'yun - Kamis, 29 Juli 2021 | 20:00
Ilustrasi SIM/ cara memperbaiki kartu SIM yang rusak
GridOto.com

Ilustrasi SIM/ cara memperbaiki kartu SIM yang rusak

Jadi, anda harus ingat-ingat tanggal dan bulan dicetaknya SIM saat itu.

Baca Juga: Jangan Sampai Harus Bikin Baru Gara-gara Terlambat! Masa Berlaku SIM Sudah Tak Sesuai Tanggal Lahir Lagi, Ketahui Perubahannya

Biaya perpanjangan SIM

Menutip Kompas.com, pemilik SIM A, Sim B1, dan SIM B2 akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM.

Sementara untuk anda yang memiliki SIM C, C1, dan C2 akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000 untuk perpanjangannya.

Pemilik SIM D dan D khusus D1 akan dikenakan biaya Rp30.000 kalau ingin memperpanjang SIMnya.

Bagi Anda pemilik SIM internasional, perpanjangan SIM akan dikenakan biaya sebesar Rp225.000

Artikel ini telah tayang di Gridoto dengan judul SIM Patah Atau Rusak, Masih Berlakukah? Begini Penjelasan Polisi

Source : GridOto.com, kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular