Jadi, anda harus ingat-ingat tanggal dan bulandicetaknya SIM saat itu.
Biaya perpanjangan SIM
Menutip Kompas.com, pemilik SIM A, Sim B1, dan SIM B2 akan dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM.
Sementara untuk anda yang memiliki SIM C, C1, dan C2 akan dikenakan biaya sebesar Rp75.000 untuk perpanjangannya.
Pemilik SIM D dan D khusus D1 akan dikenakan biaya Rp30.000 kalau ingin memperpanjang SIMnya.
Bagi Anda pemilik SIM internasional, perpanjangan SIM akan dikenakan biaya sebesar Rp225.000
Artikel ini telah tayang di Gridoto dengan judulSIM Patah Atau Rusak, Masih Berlakukah? Begini Penjelasan Polisi