GridHITS.id - Seiring dengan penggunaan atau kesalahan pemakaian, kadangkartu SIM rusak.
Kabar baiknya, kami bagikan cara memperbaiki kartu SIM yang rusak.
Setiap pemotor harus memiliki surat Izin Mengemudi atau SIM.
SIM menjadi pertanda bahwa seseorang sudah layak mengemudi kendaraan bermotor atau belum.
Biasanya SIM kerap dibawa ke mana-mana dan disimpan di dalam dompet.
Hal itu sering kali menyebabkan kerusakan pada SIM bahkan hingga patah atau rusak.Lantas bagaimana cara memperbaiki kartu SIM yang rusak dan patah?
Baca Juga: Jangan Tergesa Beli Baru, Begini Cara Memperbaiki Kipas Angin MatiMenanggapi hal tersebut, Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Iptu Hermanto mengatakan, berlaku atau tidaknya SIM dilihat dari seberapa parah kerusakan yang dialami.
Apabila masih bisa diidentifikasi, SIM masih bisa digunakan.
"Kalau SIM patah atau rusak itu masih bisa digunakan. Yang tidak berlaku adalah ketika SIM tersebut masa berlakunya telah habis," kata Hermanto kepada GridOto.com, Senin (14/12/2020).
Ia menganjurkan, ada baiknya segera melakukan perbaikan SIM yang rusak dan patah, dengan penerbitan baru.Prosesnya, terbilang mudah, karena tidak seperti membuat SIM baru.Untuk kasus SIM rusak atau patah, sistem yang diterapkan sama dengan perpanjangan SIM.