"Prosesnya sama seperti perpanjangan SIM.
Yang membedakan adalah jika SIM yang rusak itu masih model lama, sekarang sudah ada SIM baru (Smart SIM)," bebernya.Terkait proses pembuatannya, Hermanto mengatakan tidaklah rumit.
Selama seluruh persyaratan pendukung telah dipenuhi oleh pemohon.
Baca Juga: Cara Memperbaiki Lampu Led, Jangan Buru-buru Ganti Baru
Berdasarkan situs resmi Polri, ada 3 dokumen persyaratan yang harus dibawa pemohon SIM.1. Surat laporan kehilangan SIM dari pihak kepolisian2. KTP asli dan fotokopi3. SIM fotokopi atau nomor induk SIMBagi yang tidak memiliki fotokopi SIM atau tidak mengingat nomor induk SIM-nya, maka akan dicocokkan dengan data dari KTP pemohon.
Peraturan masa berlaku SIM yang terbaru
Untuk lamanya masa berlaku masih sama yaitu 5 tahun.
Tetapi untuk tanggal perpanjangan sudah berubah.
Baca Juga: Cara Memperbaiki Kulkas Tidak Dingin Tapi Kompresor Panas, Mudah Lo!
Sebelumnya tanggal dan bulan lahir menjadi patokan perpanjangan SIM.
Saat ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo sesuai yang dikutip darikompas.commenyebutkan bahwa masa berlaku SIM sudah tidak berdasarkan tanggal lahir lagi.
Masa berlaku SIM saat ini berubah sesuai tanggal dan bulan dikeluarkannya.