Follow Us

Profil Ari Kuncoro, Rektor UI yang Akhirnya Lepas Jabatan Komisaris BUMN

Saeful Imam - Selasa, 27 Juli 2021 | 21:16
Rektor UI Ari Kuncoro disebut rangkap jabatan. Disebut jadi wakil komisaris BRI.
IST

Rektor UI Ari Kuncoro disebut rangkap jabatan. Disebut jadi wakil komisaris BRI.

Profil Ari Kuncoro menguat saat aturan rangkap jabatan direvisi.

Aturan direvisi Jokowi Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah resmi mengizinkan Ari Kuncoro, Rektor UI untuk merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah menerbitkan PP 75/2021 tentang Statuta UI.

Peraturan tersebut yang kemudian menggantikan PP 68/2013 tentang Statuta UI.

Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI.

Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Baca Juga: Profil Citra Soeroso, Istri Chico Hakim yang Meninggal Usai Melahirkan

Sehingga dengan aturan terbaru, maka Rektor UI tidak melanggar aturan apabila hanya menduduki jabatan komisaris.

6. Jabatan Ari Kuncoro Dikritik Ombudsman

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Yeka Hendra Fatika mengatakan, rangkap jabatan yang dilakukan Rektor UI tersebut secara gamblang melanggar regulasi dari pemerintah (kini pemerintah sudah merubah Statuta UI).

"Ari Kuncoro masalahnya sederhana saja. Dipilih berdasarkan Statuta UI dalam bentuk PP Nomor 68 Tahun 2013. Nah di dalam statuta Pasal 35 itu disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor tidak boleh menjadi pejabat di BUMN atau BUMD," ucap Yeka dikonfirmasi. "Jadi di statuta sudah tidak boleh. Artinya dia melanggar aturannya sendiri. Tidak boleh rangkap jabatan, itu maladministrasi," kata dia lagi.

5. Ari Kuncoro Lepas Jabatan

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular