GridHITS.id - Pembunuhan berencana dengan racun sianidakini kembali meresahkan.
Di tahun 2016, Indonesia sempatdigegerkan dengan kasus pembunuhan Mirna oleh Jessica menggunakan kopi sianida.
Terulang kembali, bulan Mei lalu sianida kembali menelan korban.
Kali ini salah satu racun berbahaya itu sengaja dibubuhkan ke dalam sate untuk niat jahat.
Kasus sate beracun ini terjadi di Bantul, Yogyakarta yang naasnya menelan korban tak bersalah.
Salah target, seorang anak pengemudi ojek online menjadi korban jiwa dalam pembunuhan berencana tersebut.
Siapa sangka, ternyata sianida selama ini sangat mudah diakses oleh kalangan umum.
Kandungan tersebut salah satunya terdapat pada racun tikus.
Sementara itu kasus pembunuhan berencana juga dapat dikenai pasal 340 KUHP dengan hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati atau hukuman dengan waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Kasus tewasnya anak pengemudi ojek online bernama Naba Faiz Prasetya (10), warga Salakan, Bangunharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta, akhirnya terungkap.