GridHITS.id- Selebgram Herlin Kenza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Pasar Inpres, Kota Lhokseunawe, Aceh.
Selebgram Herlin memicu terjadinya kerumunan di masa pandemi COVID-19 seperti ini.
Kerumunan warga terjadi ketika menyambut Herlin di Aceh, pada Senin (19/7/2021).
Tak disangka, dua personil TNI dari Kodim 0103 Aceh Utara juga harus diberikan sangsi berat karena melakukan pengawalan pada Herlin Kenza.
Komandan Koren 011 Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro memastikan kedua anggotanya terlibat dalam pengawalan selebgram tersebut.
Sangat disayangkan, kedua personel TNI tersebut dijatuhi hukuman dengan menunda kenaikan pangkat.
Tak hanya itu saja, keduanya terancam dicopot dari jabatannya tersebut.
Kolonel Inf Sumirating Baskoro juga memberikan penjelasan melalui sambungan telepon pada Kompas.com, hari Sabtu (24/7/2021).
Dirinya menjelaskan bahwa anggota personil TNI tersebut diajak oleh pemilik toko untuk menyalurkan bantuan, bukan melakukan pengawalan pada selebgram tersebut.
"Jadi, personel ini diajak temannya. Dia tidak tahu ada selebgram," jelas Baskoro.
Baskoro juga menyayangkan anggotanya yang tidak memberikan pengetahuan untuk tidak menimbulkan kerumunan.