GridHITS.id - Seorang tukang las dijatuhkan hukuman kebiri kimia.
Muh Aris (21) asal Dusun Mengelo, Desa Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur merupakan pelaku pemerkosaan terhadap sembilan anak.
Hukuman kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual ini menjadi kali pertama yang terjadi di Kabupaten Mojokerto.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu, melansir dari Kompas.com.
Aris bersalah melanggar Pasal 76 D junto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomoe 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, dirinya dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kelakuan bejad yang dilakukan Aris ini sudah dilakukannya sejak tahun 2015 lalu.
Dengan modus pelaku yang mencari mangsa ketika pulang kerja dan lalu memperkosa korbannya di tempat yang sepi.
Pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 16.30 WIB, polisi meringkus aksinya tersebut karena terekam oleh CCTV di daerah Prajurit Kulon Kota Mojokerto.
Terungkap 9 orang yang merupakan anak-anak merupakan korban dari tindakan bejad Aris.
Vonis yang dijatuhkan kepada Aris lantaran tindakannya bersalah atas kasus asusila tersebut.
Hukuman kebiri tersebut diberikan kepada Aris karena perilaku tersangka yang sangat kejam dan tak manusiawi.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/2019) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada tersangka.
Sebelumnya, keputusan tersebut sudah dibuat terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, Jumat (23/8/2019), melansir dari Kompas.com.
Setelah keputusan yang dibuat oleh kepolisian, maka Aris akan siap menjalani hukuman kebiri kimia.
Kejari Kabupaten Mojokerto sudah menyiapkan eksekusi kebiri terhadap Aris sebagai terangka.
Namun, pihak kepolisian masih mencari rumah sakit dan dokter yang bersedia akan mengeksekusi kebiri kimia terhadap tersangka.
"Kami masih encari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia. Karena RSUD Soekandar dan RA Basuni Mojokerto belum pernah melakukan itu," ujar Wisnu.