GridHITS.id -Penggrebekan narkoba di kalangan artis kembali terjadi di tanah air.
Setelah adanya penggerebekan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, perkara yang sama terjadi kembali di kalangan artis dan selebgram
Kali ini, selebram Jessica Forrester tertangkap tangan menggunakan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Ia dikenal publik karena konten-kontennya tentang produk perawatan kulit dan kecantikan.
Selain selebgram, Jessica merupakan seorang CEO JF Glow Rich Indonesia.
Adapun Jessica menggunakan barang terlarang tersebut bersama seorang kawannya di kawasan Bali.
Tindak-tanduk Jessica tersebut segera terendus (Badan Narkotika Nasional Provisi) Bali dan langsung menciduk janda satu anak tersebut.
Dalam penangkapan, Jessica dan Denny diketahui bersikap kooperatif dan mengakui bahwa mereka mengonsumsi sabu dan ekstasi.
Bahkan keduanya mengakui, memiliki hubungan khusus dan sering mengonsumsi narkoba bersama.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap selebgram Jessica Forrester (30) di sebuah villa elit di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali, Jumat (9/7/2021).
Dikutip dari Tribun Seleb dalam Kompas.tv, Selasa (13/7/2021), Jessica ditangkap bersama Denny (39) yang merupakan manajer event dari tempat hiburan di kawasan Legian, Badung, Bali.
“Selebgram JF ini menyewa sebuah villa mahal dan elit di kawasan Kuta sudah dari bulan Januari 2021, di tempat inilah JF bersama DS ditangkap dan diamankan bersama barang bukti,” kata Kepala BNNP Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra.
Diketahui, petugas menemukan barang haram tersebut disembunyikan di dekat toilet.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yakni, satu plastik klip sabu seberat 3,73 gram, satu plastik klip berisi tiga butir pil ekstasi, serta serbuk sabu seberat 0,78 gram, alat hisap, delapan pipa kaca sisa pemakaian, satu buah korek gas, dan dua unit ponsel.
Hingga kini, BNNP Bali masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap kasusnya, saat ini tim Opsnal Pemberantasan BNNP Bali masih dalam proses pengembangan terhadap sumber barang dari kedua pelaku yang diamankan,” kata Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Putu Agus Arjaya.
Jessica Forrester dan Denny dierat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tambahnya.
Mengutip dari kanal YouTube Kompas TV, petugas sudah menargetkan kedua pelaku ini sejak Januari lalu. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
“Kemudian setelah kita punya alat bukti yang kuat, kita lakukanlah RPE (raid planning execution)."
"Pada saat RPE itu, ditemukan barang di dekat toilet, yaitu jenis metamphetamine atau yang lebih dikenal dengan sabu," papar Agus Arjaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Kronologi Penangkapan Selebgram Jessica Forrester terkait Narkoba