Niat Ciduk Bandar Narkoba hingga Berondong Mobilnya dengan Senjata Api, Polisi Kaget karena Pelakunya Oknum Perwira, Irjen Argo Yuwono : Pantas Dihukum Mati

Sabtu, 03 Juli 2021 | 15:00
tribunnews

Perwira menengah polisi ini ditangkap saat sedang berpesta di hotel Surabaya

GridHITS.id- Tugas polisi adalah menjaga dan mengayom masyarakat.

Hal ini termasuk mencegah dan memberantas peredaran narkoba.

Sayangnya, masih ada oknum-oknum kepolisian yang malah menjual dan mengedarkan narkoba itu sendiri.

Sebut saja, Kompol Imam Zaidi (IZ).

Ia tertangkap tangan sedang membawa narkoba jenis sabu seberat 16 kilogram.

Hal ini tentu saja meresahkan masyarakat karena seharusnya pihak polisi yang menjadi tameng masyarakat dari ancaman narkoba malah menjadi salah satu pelakunya.

Kasus polisi yang menjadi pengedar narkoba ini juga turut mendapat kecaman dari pihak Kapolda Riau,Irjen Agung Setya Imam Effendi.

Baca Juga: Kisah Nyata Perjuangan Bisnis Bandar Narkoba Paling Berpengaruh di Kolombia dengan Link Nonton Hanya di Sini!

Mantan Kepala Seksi Identifikasi Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau itu malah terlibat dalam kasus penyelundupan narkotika.

Kompol Imam ditangkap saat membawa sabu sebanyak 16 kilogram.

Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (23/10/2020).

Kompol Imam sempat ditembak karena melarikan diri dengan menggunakan mobil bersama seorang rekan sesama kurir sabu, yakni Hendri Winata alias Acoy.

Polisi saat itu memberondong mobil pelaku dengan senjata api.

Akibatnya, Kompol Imam tertembak di bagian lengan dan punggung.

Baca Juga: Terima Karma! Pernah Sayat Tubuh Manohara, Pangeran Kelantan Kini Dikabarkan Sempat Berkasus Hingga DItangkap Polisi

Dicap pengkhianat

Tak lama setelah penangkapan, Polda Riau menggelar konferensi pers.

Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.

"Dia ini adalah pengkhianat bangsa," ujar Agung dengan nada geram saat konferensi pers di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020).

Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri, karena dianggap telah mencederai nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Mabes Polri ikut menanggapi kasus yang melibatkan Kompol Imam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, polisi yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati.

Baca Juga: Prihatin pada Nasib Ajun Perwira Padahal Tinggal di Hunian Mewah Seribu Meter Persegi, Terungkap Kondisi Suami Jennifer Jill Sekarang

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Akhir Tragis Kompol IZ, Dicap Pengkhianat, Dipenjara Seumur Hidup

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas

Baca Lainnya