Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kenalkan Pria Asal Mojokerto yang Jadi Orang Pertama di Indonesia yang Bakal Dikebiri Akibat Cabuli 9 Anak

Magdalena Puspa - Minggu, 25 Juli 2021 | 18:55
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.
Lifestyle One

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur.

Hukuman kebiri tersebut diberikan kepada Aris karena perilaku tersangka yang sangat kejam dan tak manusiawi.

Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/2019) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada tersangka.

Sebelumnya, keputusan tersebut sudah dibuat terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, Jumat (23/8/2019), melansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Susul Nia Ramadhani, Selebriti ini Tertangkap Tangan Gunakan Narkoba, Ia Digrebek BNNP Bali: 'Terancam Hukuman Penjara Sampai 12 Tahun'

Setelah keputusan yang dibuat oleh kepolisian, maka Aris akan siap menjalani hukuman kebiri kimia.

Kejari Kabupaten Mojokerto sudah menyiapkan eksekusi kebiri terhadap Aris sebagai terangka.

Namun, pihak kepolisian masih mencari rumah sakit dan dokter yang bersedia akan mengeksekusi kebiri kimia terhadap tersangka.

"Kami masih encari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia. Karena RSUD Soekandar dan RA Basuni Mojokerto belum pernah melakukan itu," ujar Wisnu.

Baca Juga: Niat Ciduk Bandar Narkoba hingga Berondong Mobilnya dengan Senjata Api, Polisi Kaget karena Pelakunya Oknum Perwira, Irjen Argo Yuwono : Pantas Dihukum Mati

Source :Kompas.comSosok.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x