Hukuman kebiri tersebut diberikan kepada Aris karena perilaku tersangka yang sangat kejam dan tak manusiawi.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 69/PID.SUS/2019/PT SBY, tertanggal (18/7/2019) sebagai bukti vonis yang dijatuhkan kepada tersangka.
Sebelumnya, keputusan tersebut sudah dibuat terlebih dahulu oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Putusannya sudah inkrah. Kami segera melakukan eksekusi," kata Nugroho Wisnu, Jumat (23/8/2019), melansir dari Kompas.com.
Setelah keputusan yang dibuat oleh kepolisian, maka Aris akan siap menjalani hukuman kebiri kimia.
Kejari Kabupaten Mojokerto sudah menyiapkan eksekusi kebiri terhadap Aris sebagai terangka.
Namun, pihak kepolisian masih mencari rumah sakit dan dokter yang bersedia akan mengeksekusi kebiri kimia terhadap tersangka.
"Kami masih encari rumah sakit yang bisa melaksanakan hukuman kebiri kimia. Karena RSUD Soekandar dan RA Basuni Mojokerto belum pernah melakukan itu," ujar Wisnu.