Follow Us

Jangan Buru-buru Berharap Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Hanya Pekerja di Zona PPKM Level 4 Berhak Dapat Bantuan, Ini Daftar Wilayahnya

Aulia Dian Permata - Kamis, 22 Juli 2021 | 22:00
syarat penerima bantuan subsidi upah
Kompas.com

syarat penerima bantuan subsidi upah

Untuk saat ini, ada beberapa wilayah yang masuk dalam zona PPKM Level 4, yaitu:

DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan Kota Serang.

Jawa Barat: Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Harap Dicatat! Berikut Bantuan Sosial yang Ada di Bulan Juli 2021

Jawa Tengah: Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

Jawa Timur: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

Syarat kedua, pekerja yang akan mendapat subsidi gaji adalah mereka yang bekerja pada industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

Selain dua syarat utama di atas, ada pula beberapa syarat tambahan bagi pekerja yang akan menerima BSU.

Syarat Penerima Subsidi Gaji

- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan NIK

Source : Kompas.com, tribunnews

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular